Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Reza Rahim, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menerima kunjungan audiensi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh yang berlangsung di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB.
Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KIP Kota Banda Aceh dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kejaksaan Republik Indonesia
Melalui audiensi ini, diharapkan proses penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara KIP Kota Banda Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dapat berjalan dengan baik sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi kedua lembaga dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.