Sabtu, 7 Maret 2026
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Internal Moot Court Competition (IMCC) XI yang diikuti oleh Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Kegiatan tersebut mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Anti Narkoba sebagai Bekal Masa Depan melalui Upaya Preventif maupun Represif dengan Menggunakan Instrumen Penegak Hukum Negara sebagai Pilar Utama” dan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada pukul 10.00 WIB s.d. selesai.
Kegiatan coaching ini dimentori langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Sutrisna, S.H., M.H., dan dihadiri oleh 43 peserta yang terdiri dari 21 peserta mahasiswa dan 22 peserta mahasiswi.
Internal Moot Court Competition (IMCC) merupakan simulasi persidangan yang dirancang menyerupai proses persidangan yang sebenarnya di pengadilan. Dalam kegiatan ini, para peserta berperan sebagai unsur-unsur dalam persidangan, mulai dari Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, hingga Majelis Hakim, dengan mengangkat suatu perkara sebagai bahan simulasi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai wadah untuk memberikan wawasan serta pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penanganan perkara tindak pidana narkotika, mulai dari proses penyidikan, pemberkasan perkara, pelimpahan perkara ke pengadilan, hingga tahap penuntutan dan pelaksanaan eksekusi putusan.
Selain itu, para peserta juga diberikan gambaran mengenai pelaksanaan proses peradilan yang baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta pemahaman mengenai pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkotika secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan diselenggarakannya Internal Moot Court Competition (IMCC) ini, para peserta diharapkan dapat memperoleh pengetahuan praktis serta pengalaman akademis yang bermanfaat. Kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan analisis hukum dan keterampilan praktik beracara dalam persidangan semu, sehingga para mahasiswa dapat mengaplikasikan pemahaman tersebut dalam pelaksanaan peradilan semu serta meningkatkan kompetensi dan kesiapan mereka dalam menghadapi dinamika proses persidangan di bidang hukum pidana.