Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 16 September 2026

Eksekusi Cambuk Terhadap 6 Terpidana ’Uqubat Takzir dan 'Uqubat Hudud
Oleh Admin | Jumat, 30 Januari 2026
Bagikan :

Kamis, 29 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB, di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Isnawati, S.H., telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebelum dilakukan eksekusi 'Uqubat Takzir dan 'Uqubat Hudud Cambuk, para Terpidana dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

Bahwa dengan adanya eksekusi 'Uqubat Takzir dan 'Uqubat Hudud Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Adapun dasar pelaksanaan eksekusi :

  1. Terpidana HA, terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina dan Jarimah Khamar) dengan Uqubad Hudud Cambuk 140 kali didepan umum dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman;
  2. Terpidana VO, terbukti melanggar Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina dan Jarimah Khamar) dengan Uqubad Hudud Cambuk 140 kali didepan umum dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman;
  3. Terpidana AR, terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Jarimah Ikhtilat dan Jarimah Khamar). Uqubad Ta’zir Cambuk 45 kali didepan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menjadi 42 kali Cambuk;
  4. Terpidana A, melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Jarimah Ikhtilat dan Jarimah Khamar). Uqubad Ta’zir Cambuk 15 kali didepan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 12 Kali Cambuk.Dan Uqubad Hudud Cambuk 40 kali didepan umum dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman, menjadi 52 kali Cambuk;
  5. Terpidana TRA, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilat) dengan Uqubad Ta’zir Cambuk 25 kali di depan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 23 kali cambuk;
  6. Terpidana AM, melanggar Pasal Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilat) dengan Uqubad Ta’zir Cambuk 25 kali didepan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 23 kali cambuk.

Kegiatan ini berakhir pukul 12.30 WIB dan keadaan aman, tertib dan lancar di bawah pengawalan aparat Kepolisian, Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling