Sumber Informasi:
- Bobbi Sandri, S.H.,M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh
- Muhammad Kadafi, S.H.,M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh
- Darma Mustika, S.H.,M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh
Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah Jalan Makmur Nomor 015 Dusun Ujung Baro Desa/Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi dalam perkara tindak Pidana Penipuan yang melanggar Pasal 492 tentang KUHP Nasional mengatur tentang tindak pidana penipuan tentang Penyesuaian Pidana atas nama terpidana K berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 64/Pid.B/2026/PN Bna yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Bahwa berdasarkan Pasal 87 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyelesaian perkara atas nama Terpidana K dilaksanakan melalui mekanisme keadilan Restorative (Restorative Justice) yang mana terlebih dahulu adanya kesepakatan dengan korban. Bahwa berdasarkan Pasal 85 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan pidana kerja sosial selama 150 (seratus lima puluh) jam yang dilaksanakan di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah dengan ketentuan 5 jam/hari dalam jangka waktu 10 hari/bulan di bawah pengawasan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri BandaAceh.
Kasus posisi singkat : Bahwa pada bulan Agustus 2019, terpidana K menawarkan kepada korban MYA satu unit rumah yang akan dibangun di Desa Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, dengan harga sebesar Rp320.000.000,00 dan menjanjikan pembangunan akan selesai dalam waktu 4 (empat) bulan setelah pembayaran uang panjar. Pada tanggal 17 September 2019, korban menyerahkan uang panjar sebesar Rp150.000.000,00 kepada terpidana, yang dibuktikan dengan kwitansi dan perjanjian jual beli. Namun, sebagian besar uang tersebut digunakan terpidana untuk kepentingan lain, yaitu pembangunan rumah milik pihak lain, tanpa sepengetahuan korban. Meskipun telah beberapa kali ditagih oleh korban melalui anaknya, terpidana terus memberikan janji untuk menyelesaikan pembangunan rumah, namun hingga bertahun-tahun kemudian rumah tersebut tidak pernah dibangun. Pada tanggal 22 September 2025, terpidana mengakui bahwa tanah yang sebelumnya dijanjikan kepada korban telah dijual kepada orang lain tanpa persetujuan korban. Akibat perbuatan tersebut, korban MYA mengalami kerugian sebesar Rp150.000.000,00. Perbuatan terdakwa kemudian didakwakan secara alternatif sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP atau penggelapan sebagaimana pasal 486 KUHP.
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2026 setelah pembacaan dakwaan diajukan proses upaya perdamaian (Restorative Justice) dengan bukti kuitansi tanggal 09 Juni 2026 pembayaran uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 dari terpidana K kepada Korban MYA.
Bahwa pelaksanaan eksekusi pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana kerja sosial Kedua yang dilakukan di daerah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pasal 85) Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.