Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 05 September 2026

Eksekusi Pidana Kerja Sosial terhadap Seorang Terpidana Perkara Tindak Pidana Penipuan
Oleh Admin | Selasa, 28 Juli 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana perkara tindak pidana penipuan di Dayah Raudhatul Hikmah Al-Waliyyah, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.B/2026/PN Bna yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai bentuk penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mekanisme keadilan restoratif yang didahului dengan tercapainya perdamaian antara terpidana dan korban. Sebelum putusan dijatuhkan, terpidana telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp150.000.000,00 sebagaimana dibuktikan dengan kuitansi pembayaran, sehingga proses penyelesaian perkara dapat dilaksanakan melalui pendekatan restorative justice.

Pelaksanaan eksekusi pidana kerja sosial ini merupakan yang kedua di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya ketentuan pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional. Langkah tersebut menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, sekaligus mendukung implementasi pembaruan hukum pidana nasional melalui penerapan sanksi yang lebih restoratif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling