Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi terhadap 3 (tiga) putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Jaksa Eksekutor dengan menempatkan 4 (empat) anak yang berhadapan dengan hukum pada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Kota Banda Aceh sebagai pelaksanaan amar putusan pengadilan. Penempatan tersebut merupakan implementasi pidana pembinaan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan pembinaan, pendidikan, rehabilitasi, pembentukan karakter, dan reintegrasi sosial.
Adapun anak yang menjalani pembinaan, yaitu:
▪️ M.P.Y., Putusan PN Banda Aceh Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bna tanggal 30 Juni 2026, melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, dengan pidana pembinaan di LPKS selama 2 bulan.
▪️ M.F.R.F., Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bna tanggal 30 Juni 2026, melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 11 Tahun 2012, dengan pidana pembinaan selama 4 bulan.
▪️ R.R.A.M., Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bna tanggal 29 Juni 2026, melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 11 Tahun 2012, dengan pidana pembinaan selama 3 bulan.
▪️ F., Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bna tanggal 29 Juni 2026, melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 11 Tahun 2012, dengan pidana pembinaan selama 3 bulan.
Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri Jaksa Eksekutor, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, perwakilan LPKS UPTD Rumoh Seujahtera Jroh Naguna, serta jajaran Seksi Tindak Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Melalui pelaksanaan putusan ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, humanis, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.