Pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, telah dilaksanakan Uqubat Cambuk terhadap 5 (lima) terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Bahwa dalam Pelaksanaan Uqubat Cambuk tersebut dihadiri oleh Wali Kota Banda Aceh, Wakil Walikota Banda Aceh, Kajari Banda Aceh, Ketua MPU Kota Banda Aceh, Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Plt. Kasat Pol PP WH, Kabid PSI Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Para kepala OPD Kota Banda Aceh, Tenaga Kesehatan Dinkes Kota Banda Aceh, Para personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Para pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Para tamu undangan, dan Para Wartawan, Media Cetak dan Online.
Bahwa adapun Daftar Terpidana Uqubat Cambuk pada hari ini sebagai berikut :
a. PA melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan Uqubat Takzir Cambuk sebanyak 100 (seratus) kali.
b. H melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa H uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 8 (delapan) kali cambuk.
c. E melanggar Pasal 18 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa E berupa uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambuk.
d. I melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa I uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali cambuk.
e. RM melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa Di RM uqubat ta'zir cambuk di depan umum sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali cambuk.
#kejaksaanri #kejatiaceh #kejaribandaaceh #jaksapedia