Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 22 Agustus 2026

Eksekusi ‘Uqubat Ta’zir/Hudud Cambuk terhadap 11 (sebelas) Orang Terpidana di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh
Oleh Admin | Kamis, 20 Agustus 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi ‘Uqubat Ta’zir/Hudud Cambuk terhadap 11 (sebelas) orang terpidana di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, sekira pukul 10.00 WIB. Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Para terpidana terbukti melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan perkara zina, ikhtilat, khalwat, dan khamar.

Dari 11 terpidana, sebanyak 4 orang dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali atas jarimah zina, 4 orang dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 22 kali atas jarimah ikhtilat, 2 orang dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 7 kali atas jarimah khalwat, serta 1 orang dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 20 kali atas jarimah khamar. Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.

Pelaksanaan eksekusi ‘Uqubat Cambuk tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penerapan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Diharapkan pelaksanaan hukuman ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa menaati dan mematuhi ketentuan Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional serta mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling