Kamis, 15 Januari 2026,
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., diwakili oleh Kepala Subseksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Luthfan Al-Kamil, S.H., telah melaksanakan Exit Meeting Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Kegiatan ini bertempat di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sekitar pukul 10:00 WIB, dalam rangka penyampaian hasil pengawalan proyek strategis kegiatan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Kawasan Gp. Lambung Kec. Meuraxa.
Exit Meeting dihadiri oleh Plt. Kadis PUPR Kota Banda Aceh, PPTK, pihak Inspektorat, pihak Konsultan, Tim Pengawas, serta Tim Teknis lainnya.
Semua AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang teridentifikasi berhasil dimitigasi / terkendali melalui koordinasi preventif dan pengawalan intensif.
Mitigasi AGHT yang telah dilakukan dengan baik, di antaranya: personil selalu menggunakan atribut K3 secara disiplin dan menjalankan manajemen keselamatan sesuai aturan; lokasi pekerjaan dipetakan sebelum dimulai serta dikoordinasikan dengan PDAM dan PLN terkait aset mereka; koordinasi dengan PDAM/PLN dilakukan jauh hari sebelumnya, disertai sosialisasi ke pemilik utilitas sepanjang trase dan penyiapan administrasi pencairan lebih awal. Pengamanan Pembangunan Strategis terbatas pada pencegahan AGHT, tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan maupun keuangan. Mari terus jaga integritas pembangunan untuk generasi mendatang!