Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 06 September 2026

Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat
Oleh Admin | Selasa, 04 Agustus 2026
Bagikan :

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., didampingi Kasi Tindak Pidana Umum dan Kasi Tindak Pidana Khusus beserta jajaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat yang dilaksanakan secara daring di ruang Aula Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan pembaruan kedudukan hukum adat pasca berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Tujuan Kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat strategi dalam mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem peradilan pidana nasional, khususnya terkait penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat.

Melalui forum diskusi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi ketentuan hukum tersebut, sehingga dapat menjadi pedoman dalam penanganan perkara yang melibatkan hukum adat secara tepat, adil, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling