Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 11 Juni 2026

JAKSA MASUK SEKOLAH PROGRAM PENYULUHAN HUKUM OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH DI SMAS BUDI DHARMA BANDA ACEH
Oleh Admin | Selasa, 27 Januari 2026
Bagikan :

Sumber informasi: Suhendri, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H.. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Tema: “Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi”

Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di SMAS Budi Dharma Jl. Sultan Iskandar Muda 31, Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengangkat tema “Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi”. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: PRIN-154/L.1.10/Dsb.4/01/2026 tanggal 26 Januari 2026.Turut hadir pada kegiatan tersebut di antaranya Alfian, S.H. selaku Kasubsi I Kejaksaan Negeri Banda Aceh, para Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta  Dewan  Guru  dan  siswa-siswi  SMAS  Budi  Dharma.Rangkaian  kegiatan  dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Sekolah SMAS Budi Dharma pada pukul 10.00 WIB, dilanjutkan pembukaan resmi oleh Nadaun Nazirah selaku Moderator, pemaparan materi oleh Alfi Syahri, S.H. selaku pemateri, sesi tanya jawab antara siswa/siswi SMAS Budi Dharma dengan pemateri, serta diakhiri dengan penyerahan piagam kepada pihak sekolah dan pembagian souvenir berupa botol minum serta snack box kepada seluruh peserta. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta berakhir sekira pukul 11.45 WIB.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan program tahunan Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang bekerja sama dengan sekolah-sekolah di Kota Banda Aceh, termasuk SMAS Budi Dharma, dalam rangka penyuluhan hukum kepada pelajar guna meningkatkan kesadaran hukum sejak dini, mencegah maraknya judi online di era digital, serta mempromosikan budaya menabung dan berinvestasi sebagai pilihan positif yang mendukung pengelolaan keuangan sehat dan masa depan yang lebih baik.Kegiatan ini relevan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 426 dan 427), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor

19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2)), serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Pasal 18-20).

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling