Sumber informasi: Suhendri, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H.. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh
Tema: “Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi”
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di SMA Methodist Jl. Pocut Baren No. 3, Kota Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengangkat tema “Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi”.Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: PRIN-104/L.1.10/Dsb.4/01/2026 tanggal 20 Januari 2026. Turut hadir pada kegiatan tersebut di antaranya Mardin Laoli, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMA Methodist Kota Banda Aceh, Alfian, S.H. selaku Kasubsi I Kejaksaan Negeri Banda Aceh, para Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta Dewan Guru dan siswa-siswi SMA Methodist. Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Mardin Laoli, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Sekolah SMA Methodist, dilanjutkan pembukaan resmi oleh Nadaun Nazirah selaku Moderator, pemaparan materi oleh Alfi Syahri, S.H. selaku pemateri, sesi tanya jawab antara siswa/siswi dengan pemateri, serta diakhiri dengan penyerahan piagam kepada pihak sekolah dan pembagian souvenir berupa botol minum serta snack box kepada seluruh peserta. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar serta berakhir sekira pukul 11.45 WIB.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan program tahunan Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang bekerja sama dengan berbagai sekolah di Kota Banda Aceh, termasuk SMA Methodist, dalam rangka penyuluhan hukum guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pelajar sejak dini.Tema yang diangkat relevan dengan upaya pemberantasan judi online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 dan 427;
- UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2));
- Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Pasal 18-20 tentang jarimah maisir).
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menekankan pendekatan preventif melalui edukasi dini untuk mencegah maraknya judi online di kalangan remaja, sekaligus mempromosikan budaya menabung dan berinvestasi sebagai pilihan positif yang mendukung pengelolaan keuangan sehat serta masa depan yang lebih baik.