Oleh Admin | Senin, 19 Januari 2026
Bagikan :
Senin, 19 Januari 2026
Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Kota Banda Aceh menyelenggarakan program Jaksa Menyapa bertema “Judi Online dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia” melalui siaran langsung di Radio Megah FM. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat penerangan hukum kepada masyarakat tentang bahaya judi online serta regulasi terkini, mencakup:
- KUHP lama (Pasal 303 & 303 bis) yang berfokus pada perjudian konvensional
- UU ITE (Pasal 27 ayat (2)) yang mengatur konten perjudian di media elektronik
- KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 426 & 427 yang lebih modern, membedakan peran penyelenggara dan pemain, serta lebih efektif menangani kejahatan digital
Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Ir. M. Zubir, S.Si., T. M.Si. – Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Kota Banda Aceh
- Alfian, S.H. – Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh
- Luthfan Al-Kamil, S.H. – Kasubsi II pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh
- Indra – General Manager Radio Megah FM
- Para Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh
Terima kasih atas dukungan dan sinergi luar biasa dari Kadis Kominfo serta semua pihak terkait. Mari bersama-sama lawan judi online demi masyarakat yang lebih sehat, aman, dan taat hukum!