Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

Kegiatan Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan 2025
Oleh Admin | Senin, 30 Juni 2025
Bagikan :

Senin, 30 Juni 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri S.H.,M.H., menjadi Narasumber atas kegiatan Penguatan Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan 2025. Kegiatan ini berlangsung di Barika Kopi Lambaro Aceh Besar. Kegiatan ini dihadiri oleh 22 Orang terdiri dari Unsur Penyuluh Agama Islam dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Ormas Keagamaan, unsur FKUB Kota Banda Aceh.

Materi yang diangkat adalah Strategi penanganan konflik berdimensi keagamaan. Beliau menyatakan bahwa strategi ini dapat dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Pendekatan preventif melibatkan pendidikan dan sosialisasi nilai toleransi, penguatan forum komunikasi lintas agama, dan deteksi dini potensi konflik. Sementara itu, pendekatan represif melibatkan penegakan hukum tegas dan adil, pengamanan situasi konflik, dan pemulihan pasca-konflik. Pasal 156a KUHP dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menindak pelaku penodaan agama. Dengan demikian, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama sangat penting dalam menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.

#KejaksaanRI #KejatiAceh #KejariBandaAceh #Seminar #JaksaPedia

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling