Pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jaksa Eksekutor pada kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 9 (Sembilan) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut:
1. Putusan Nomor: 17/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 04 Mei 2026 atas nama Terpidana MA, terbukti secara sah bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan “Uqubat Hudud Cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman;
2. Putusan Nomor: 15/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 04 Mei 2026 atas nama Terpidana IA, terbukti secara sah bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan “Uqubat Hudud Cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman;
3. Putusan Nomor: 18/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 04 Mei 2026 atas nama Terpidana N, terbukti secara sah bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan “Uqubat Hudud Cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman;
4. Putusan Nomor: 16/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 04 Mei 2026 atas nama Terpidana SV, terbukti secara sah bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan “Uqubat Hudud Cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman;
5. Putusan Nomor: 12/JN/2026/Ms Bna, Tanggal 04 Mei 2026 atas nama Terpidana R, terbukti secara sah bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 Hukum Jinayat (Jarimah ikhtilath), dikenakan “Uqubat Hudud Cambuk di
depan umum sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 23 (dua puluh tiga) kali;
6. Putusan Nomor: 13/JN/2026/Ms Bna, Tanggal 04 Mei 2026 atas nama Terpidana A, terbukti secara sah bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 Hukum Jinayat (Jarimah ikhtilath), dikenakan “Uqubat Hudud Cambuk di depan umum sebanyak 27 (dua puluh tujuh) kali dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 23 (dua puluh tiga) kali;
7. Putusan Nomor: 24/JN/2026/Ms Bna, Tanggal 13 Mei 2026 atas nama Terpidana MUR, terbukti secara sah bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath melanggar Pasal 18 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 Hukum Jinayat (Jarimah Maisir), dikenakan “Uqubat Hudud Cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 9 (sembilan) kali;
8. Putusan Nomor: 23/JN/2026/Ms Bna, Tanggal 13 Mei 2026 atas nama Terpidana MI, terbukti secara sah bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath melanggar Pasal 18 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 Hukum Jinayat (Jarimah Maisir), dikenakan “Uqubat Hudud Cambuk di depan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 9 (sembilan) kali;
9. Putusan Nomor: 27/JN/2026/Ms Bna, Tanggal 19 Mei 2026 atas nama Terpidana PR, terbukti secara sah bersalah melakukan Jarimah Ikhtilath melanggar Pasal 18 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 Hukum Jinayat (Jarimah Maisir), dikenakan “Uqubat Hudud Cambuk di depan umum sebanyak 9 (Sembilan ) kali dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.
Demikian disampaikan atas perhatian kami ucapkan terima kasih.