Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 28 Juli 2026

KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH MELAKSANAKAN UQUBAT CAMBUK TERPIDANA JARIMAH IKHTILAT DAN JARIMAH MAISIR TAMAN BUSTANUSSALATIN, KECAMATAN BAITURRAHMAN, KOTA BANDA ACEH
Oleh Admin | Kamis, 02 Juli 2026
Bagikan :

Pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 (enam) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut:

1.    Putusan Nomor: 29/JN/2026/MS.BNA Tgl 29 Juni 2026 atas nama Terpidana MM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun

2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Jarimah Ikhtilath), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30 (tiga puluh) kali didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 28 (dua puluh delapan) kali;

2.    Putusan Nomor: 30/JN/2026/MS.BNA Tgl 29 Juni 2026 atas nama Terpidana M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun

2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30 (tiga puluh) kali didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 28 (dua puluh delapan) kali;

3.    Putusan Nomor: 20/JN/2026/MS.BNA Tgl 03 Juni 2026 atas nama Terpidana PR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun

2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 25 (dua puluh lima) kali didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 21 (dua puluh satu) kali;

4.    Putusan Nomor: 21/JN/2026/Ms Bna Tgl 03 Juni 2026 atas nama Terpidana LH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun

2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilath), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 25 (dua puluh lima) kali didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 21 (dua puluh satu) kali;

5.    Putusan Nomor: 31/JN/2026/Ms Bna Tgl 29 Juni 2026 atas nama Terpidana RH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang  Perubahan atas  Qanun  Aceh  Nomor  6  tahun 2014  tentang  Hukum  Jinayat (jarimah Maisir), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30 (tiga puluh) kali didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 29 (dua puluh sembilan) kali;

6.    Putusan Nomor: 26/JN/2026/Ms Bna Tgl 22 Juni 2026 atas nama Terpidana MZ, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang  Perubahan atas  Qanun  Aceh  Nomor  6  tahun 2014  tentang  Hukum  Jinayat (jarimah Maisir), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 10 (sepuluh) kali cambuk didepan umum dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 8 (delapan) kali;

Sebelum dilakukan eksekusi ‘Uqubat Takzir dan ‘Uqubat Hudud Cambuk, para Terpidana dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh. Dengan adanya eksekusi ‘Uqubat Takzir dan ‘Uqubat Hudud Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling