Pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 11 (sebelas) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut:
1. Putusan Nomor: 34/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 03 Agustus 2026 atas nama Terpidana AB, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina Pasal 33 Ayat (1) Jo pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan Uqubad Hudud Cambuk 100 (seratus) kali didepan umum dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman yang mana sebelumnya dituntut oleh JPU dengan Uqubad Hudud Cambuk 100 (seratus) kali didepan umum;
2. Putusan Nomor: 35/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 03 Agustus 2026 atas nama Terpidana SA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina Pasal 33 Ayat (1) Jo pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan Uqubad Hudud Cambuk 100 (seratus) kali didepan umum dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman yang mana sebelumnya dituntut oleh JPU dengan Uqubad Hudud Cambuk 100 (seratus) kali didepan umum;
3. Putusan Nomor: 39/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 10 Agustus 2026 atas nama Terpidana A, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina Pasal 33 Ayat (1) Jo pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan Uqubad Hudud Cambuk 100 (seratus) kali didepan umum dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman yang mana sebelumnya dituntut oleh JPU dengan Uqubad Hudud Cambuk 100 (seratus) kali didepan umum;
4. Putusan Nomor: 40/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 10 Agustus 2026 atas nama Terpidana M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina Pasal 33 Ayat (1) Jo pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan Uqubad Hudud Cambuk 100 (seratus) kali didepan umum dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman yang mana sebelumnya dituntut oleh JPU dengan Uqubad Hudud Cambuk 100 (seratus) kali didepan umum;
5. Putusan Nomor: 43/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 10 Agustus 2026 atas nama Terpidana DI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat (mesum) melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘Uqubat Ta’zir Cambuk di depan umum sebanyak 22 (dua puluh dua) kali dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut yang mana sebelumnya dituntut oleh JPU dengan Uqubad Hudud Cambuk 25 (dua puluh lima) kali didepan umum dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
6. Putusan Nomor: 44/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 10 Agustus 2026 atas nama Terpidana M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat (mesum) melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘Uqubat Ta’zir Cambuk di depan umum sebanyak 22 (dua puluh dua) kali dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut yang mana sebelumnya dituntut oleh JPU dengan Uqubad Hudud Cambuk 25 (dua puluh lima) kali didepan umum dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
7. Putusan Nomor: 32/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 27 Juli 2026 atas nama Terpidana Y, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat (mesum) melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘Uqubat Ta’zir Cambuk di depan umum sebanyak 22 (dua puluh dua) kali dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut yang mana sebelumnya dituntut oleh JPU dengan Uqubad Hudud Cambuk 25 (dua puluh lima) kali didepan umum;
8. Putusan Nomor: 33/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 27 Juli 2026 atas nama Terpidana N, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat (mesum) melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘Uqubat Ta’zir Cambuk di depan umum sebanyak 22 (dua puluh dua) kali dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut yang mana sebelumnya dituntut oleh JPU dengan Uqubad Hudud Cambuk 25 (dua puluh lima) kali didepan umum;
9. Putusan Nomor: 47/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 10 Agustus 2026 atas nama Terpidana RM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Khalwat (Berdua-duaan) melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘Uqubat Ta’zir Cambuk di depan umum sebanyak 7 (tujuh) kali dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut yang mana sebelumnya dituntut oleh JPU dengan Uqubad Hudud Cambuk 10 (sepuluh) kali didepan umum dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
10. Putusan Nomor: 48/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 10 Agustus 2026 atas nama Terpidana NA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Khalwat (Berdua-duaan) melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘Uqubat Ta’zir Cambuk di depan umum sebanyak 7 (tujuh) kali dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut yang mana sebelumnya dituntut oleh JPU dengan Uqubad Hudud Cambuk 10 (sepuluh) kali didepan umum dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
11. Putusan Nomor: 38/JN/2026/MS.BNA, Tanggal 03 Agustus 2026 atas nama Terpidana SK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Khamar (Miras) melanggar Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dikenakan ‘Uqubat Ta’zir Cambuk di depan umum sebanyak 20 (dua puluh) kali dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut yang mana sebelumnya dituntut oleh JPU dengan Uqubad Hudud Cambuk 25 (dua puluh lima) kali didepan umum dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Sebelum dilakukan eksekusi ‘Uqubat Takzir Cambuk, para Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Bahwa dengan adanya eksekusi ‘Uqubat Takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.