Pada hari Jum’at, tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 2 (dua) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut:
1. Putusan Nomor: 004/JN/2026/MS-BNA, Tanggal 10 Februari 2026 atas nama Terpidana MB, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilat), dikenakan
‘Uqubat Ta’zir Cambuk di depan umum sebanyak 24 (dua puluh empat) kali dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;
2. Putusan Nomor: 005/JN/2026/MS-BNA, Tanggal 10 Februari 2026 atas nama Terpidana MA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun
2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Jarimah Ikhtilat), dikenakan
‘Uqubat Ta’zir Cambuk di depan umum sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;
Sebelum dilakukan eksekusi ‘Uqubat Takzir Cambuk, para Terpidana dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Bahwa dengan adanya eksekusi ‘Uqubat Takzir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih