Pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 6 (enam) orang Terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun dasar pelaksanaan eksekusi uqubat takzir cambuk tersebut:
1. Putusan Nomor: 08/JN/2026/Ms Bna Tgl 09 Maret 2026 atas nama Terpidana WA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan Uqubad Hudud Cambuk 100 (seratus) kali didepan umum dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman;
2. Putusan Nomor: 09/JN/2026/Ms Bna Tgl 09 Maret 2026 atas nama Terpidana I, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Jarimah Zina), dikenakan Uqubad Hudud Cambuk 100 (seratus) kali didepan umum dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman;
3. Putusan Nomor: 06/JN/2026/Ms Bna Tgl 09 Maret 2026 atas nama Terpidana NAF, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Jarimah Ikhtilath), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30 (tiga puluh) kali didepan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 29 (dua puluh sembilan) kali;
4. Putusan Nomor: 07/JN/2026/Ms Bna Tgl 09 Maret 2026 atas nama Terpidana ZM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Ikhtilat melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Jarimah Ikhtilath), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 30 (tiga puluh) kali didepan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 27 (dua puluh tujuh) kali;
5. Putusan Nomor: 10/JN/2026/Ms Bna Tgl 17 Maret 2026 atas nama Terpidana AG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Jarimah Maisir), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 9 (sembilan) kali didepan umum;
6. Putusan Nomor: 11/JN/2026/Ms Bna Tgl 17 Maret 2026 atas nama Terpidana M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 16 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Jarimah Maisir), dikenakan Uqubad Ta’zir Cambuk 9 (sembilan) kali didepan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan menjadi 8 (delapan) kali cambuk.
Sebelum dilakukan eksekusi ‘Uqubat Takzir dan ‘Uqubat Hudud Cambuk, para Terpidana dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh. Bahwa dengan adanya eksekusi ‘Uqubat Takzir dan ‘Uqubat Hudud Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.