Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh, Mastur, Amd.IP., S.H., M.M. beserta jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 11.00 WIB. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Bapas Banda Aceh dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pidana dalam sistem pemidanaan berdasarkan KUHP yang baru, termasuk mekanisme koordinasi, pembimbingan, dan pengawasan dalam pelaksanaannya. Koordinasi ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.