Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., menerima kunjungan Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11312 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 November 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 52/PID.SUSTPK/2025/PT DKI tanggal 08 Agustus 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12
Juni 2025 terhadap salah seorang narapidana perkara tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan pengadilan diwajibkan untuk membayar uang pengganti. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.