Sumber informasi: Bobbi Sandri, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Muhammad Kadafi, S.H., M.H.. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa akhir-akhir ini telah terjadi penipuan melalui panggilan telepon yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H. .Para pelaku melakukan penipuan dengan berbagai cara, di antaranya meminta kerjasama proyek pemerintah, meminta data pribadi, meminta uang atau imbalan, serta mengatasnamakan proses lelang.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa:
1. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh tidak pernah memberikan perintah atau permintaan apa pun secara langsung maupun melalui telepon (voice call), video call, dan chat kepada masyarakat terkait proyek, dana, data pribadi, maupun hal-hal
lainnya.
2. Segala panggilan dan pesan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut adalah HOAX dan merupakan tindak pidana penipuan.
3. Segala proses lelang yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banda Aceh hanya dilaksanakan secara resmi melalui situs lelang.go.id. Pengumuman resmi lelang akan selalu disampaikan melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Banda Aceh, yaitu akun Instagram @papbb_kejaribna dan @kejari_bandaaceh
Masyarakat dihimbau untuk tidak menanggapi segala bentuk panggilan atau pesan yang mencurigakan tersebut, tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, maupun uang dalam bentuk apa pun, serta segera memutuskan sambungan telepon apabila menerima tawaran semacamnya, Apabila masyarakat menerima panggilan atau pesan penipuan tersebut, dimohon untuk segera melaporkannya melalui Layanan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Banda Aceh https://kejaribandaaceh.
kejaksaan.go.id
Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindak pelaku penipuan ini.