Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 05 September 2026

Panandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Hukum Pedata dan Tata Usaha Negara
Oleh Admin | Kamis, 30 Juli 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Hukum Pedata dan Tata Usaha Negara sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pendampingan hukum. Kegiatan ini berlangsung di AUla Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 11.00 WIB.

Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang pelaksanaan tugas dan fungsi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi, koordinasi, serta pemberian dukungan hukum bagi penyelenggara pemilihan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan hubungan kemitraan antara Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan KIP Kota Banda Aceh semakin erat serta mampu mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling