Kamis, 11 September 2025
Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara kekerasan dalam rumah tangga atas nama RY berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor : Print-1576/L.1.10/Eku.3/09/2025, tanggal 11 September 2025.
Eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN BNA, tanggal 03 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 10 September 2025. Sebelum dilakukan eksekusi, Terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejaksaan Tinggi Aceh.
Terpidana akan menjalani hukuman yang dijatuhkan terhadapnya yaitu pidana Penjara selama 6 (enam) bulan di rutan Kelas II B Banda Aceh.
#KejaksaanRI #KejatiAceh #KejariBandaAceh #AdhyaksaMengabdi #Eksekusi #KDRT