Oleh Admin | Selasa, 04 Maret 2025
Bagikan :
Pada hari Selasa, 04 Maret 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Masduri, S.H., M.H., melaksanakan eksekusi terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku Tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair Pada Majelis Adat Aceh TA 2022 dan 2023 An. Terpidana Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin,. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 482 K/Pid.Sus/2025 tanggal 11 Februari 2025, dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan.