Oleh Admin | Rabu, 05 Februari 2025
Bagikan :
Pada hari Rabu, 05 Februari 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Masduri, S.H., M.H., melaksanakan eksekusi terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku Tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair Pada Majelis Adat Aceh TA 2022 dan 2023 An. Terpidana Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 255 K/Pid.Sus/2025 tanggal 21 Januari 2025, dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan