Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 22 Mei 2026

Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku Tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair Pada Majelis Adat Aceh TA 2022 dan 2023 An. Terpidana Emi Sukma, S.T.
Oleh Admin | Senin, 17 Februari 2025
Bagikan :

Pada hari Senin, 17 Februari 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Masduri, S.H., M.H., melaksanakan eksekusi terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku Tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair Pada Majelis Adat Aceh TA 2022 dan 2023 An. Terpidana Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni,. berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 450 K/Pid.Sus/2025 tanggal 05 Februari 2025, dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling