Sumber informasi: Bobbi Sandri, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H.. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Aulia,S.H.M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 sekira pukul 13.00 WIB Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan Eksekusi Uang Pengganti Berdasarkan Putusan Pengadilan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan Wewenang Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB Seluruh Aceh (Wastafel) atas nama Terpidana SMY,MR, MI, AH, dan HR yang diputus bersalah melanggar Pasal
603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 20 huruf a, c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Bahwa 5 (lima) orang Terpidana tersebut telah dijatuhi Hukuman berupa Hukuman Penjara, denda dan uang pengganti sebagai berikut :
1. SMY: Putusan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 17 Juni 2026 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta denda kategori III sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.735.476.476,95 (tujuh ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh lima sen).
2. MI : Putusan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 17 Juni 2026 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta denda kategori III sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.225.183.901,29 (dua ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus satu rupiah koma dua puluh sembilan sen).
3. MR : Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 17 Juni 2026 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta denda kategori III sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.477.503.468,17 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah tujuh belas sen).
4. AH : Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 17 Juni 2026 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta denda kategori III sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp382.119.638,58 (tiga ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen).
5. HR :Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 17 Juni 2026 dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua)
tahun, serta denda kategori III sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari, Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.740.025.291,55 (tujuh ratus empat puluh juta dua puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah lima puluh lima sen).
Bahwa pelaksanaan pidana penjara terhadap 5 (lima) Terpidana tersebut sesuai dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah dilakukan eksekusi oleh Penuntut Umum Kejari Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 16 Juli
2026, terhadap Terpidana Syifak Muhammad Yus Bin Muhammad Yus telah dilakukan eksekusi di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu, terhadap Terpidana Muslim Ibrahim Bin Ibrahim, Terpidana Mursalin, S.Sos. Bin Abdullah dan Terpidana Abdul Hanif Bin Abdullah telah dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Bireuen serta Terpidana Herlin, S.H., M.H. Bin Hamdani telah dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Bahwa Terpidana Syifak Muhammad Yus Bin Muhammad Yus, Terpidana Muslim Ibrahim Bin Ibrahim, Terpidana Mursalin, S.Sos. Bin Abdullah, Terpidana Abdul Hanif Bin Abdullah dan Terpidana Herlin, S.H., M.H. Bin Hamdani menyatakan tidak sanggup membayar denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga harus menggantinya dengan menjalani pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari.
Bahwa pidana Uang Pengganti yang dibebankan terhadap 5 (lima) Terpidana, yaitu :
1. SMY sejumlah Rp.735.476.476,95 (tujuh ratus tiga puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh lima sen).
2. MR sejumlah Rp.225.183.901,29 (dua ratus dua puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus satu rupiah koma dua puluh sembilan sen).
3. MI sejumlah Rp.477.503.468,17 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tiga ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah tujuh belas sen).
4. AH sejumlah Rp382.119.638,58 (tiga ratus delapan puluh dua juta seratus sembilan belas ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen).
5. HR sejumlah Rp.740.025.291,55 (tujuh ratus empat puluh juta dua puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah lima puluh lima sen).
dengan jumlah keseluruhan Rp.2.560.308.776,54 (dua milyar lima ratus enam puluh juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah lima puluh empat sen) telah dibayar seluruhnya oleh para Terpidana, selanjutnya Penuntut Umum akan menyetorkan keseluruhan uang pengganti tersebut ke kas negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
Bahwa uang pengganti sejumlah Rp.2.560.308.776,54 (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Lima Puluh Empat sen) merupakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang timbul dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan Wewenang Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan dan Sanitasi pada SMA, SMK dan SLB Seluruh Aceh TA 2020 yang bersumber dari Dana APBA (Recofusing Covid-19) Dinas Pendidikan Aceh.
Kejaksaan berkomitmen untuk menangani Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi secara Profesional, Independen, Objektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi (wastafel) pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh, proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tanpa dipengaruhi oleh kepentingan apa pun, Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, melindungi keuangan negara, serta memastikan setiap penggunaan anggaran pendidikan dilaksanakan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Kejaksaan akan menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai dengan peran dan tingkat kesalahannya, sekaligus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, hak asasi manusia, serta hak-hak para pihak selama proses hukum berlangsung.
Kejaksaan juga mengajak seluruh Masyarakat untuk mendukung proses Penegakan Hukum dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghormati proses Peradilan yang sedang berjalan, serta berpartisipasi aktif dalam upaya Pencegahan Korupsi melalui Pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan negara.
Melalui penanganan perkara ini, Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal Hukum. Setiap Penyalahgunaan Kewenangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara akan diproses secara tegas, Profesional, dan transparan demi mewujudkan kepastian Hukum, Keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.