Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

Pelaksanaan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidum pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh
Oleh Admin | Selasa, 24 Juni 2025
Bagikan :

Dalam upaya memaksimalkan pengendalian penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum, Selasa 24 Juni 2025, Tim Supervisi Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan supervisi ke Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Adapun prioritas supervisi penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum lain meliputi:
a. Pelaksanaan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ)
dan penerapan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 ttg Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak
Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa;
b. Memberikan asistensi penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana umum dan barang bukti;
c. Pelaksanaan penyelesaian perkara yang menarik perhatian masyarakat antara Judi Online, Tindak Pidana Perdagangan Orang, dll;
d. Optimalisasi aplikasi Case Management System (CMS) dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2025.

Hasil dari supervisi ini nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan rencana perbaikan dalam mengimplementasikan Keadilan Restoratif dan penyelesaian perkara yang menarik perhatian masyarakat. Diharapkan dengan poin prioritas ini, penanganan perkara Tindak Pidana Umum dapat berjalan lebih efektif dan efisien di Kantor Kejakasaan Negeri Banda Aceh.

#KejaksaanRI #KejatiAceh #KejariBandaAceh #JaksaPedia

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling