Kamis, 13 Agustus 2026
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menggelar kegiatan pemaparan empat paket pekerjaan Proyek Strategis Daerah (PSD) Kota Banda Aceh pada Dinas PUPR Kota Banda Aceh, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permintaan pengawalan dan pengamanan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2026 dari Wali Kota Banda Aceh.
Dalam pemaparan tersebut, disampaikan berbagai informasi terkait proyek, meliputi sumber pembiayaan, jumlah anggaran, jangka waktu, dan lokasi pelaksanaan, tahapan pekerjaan, serta faktor yang dapat memengaruhi keberhasilan proyek. Pembahasan juga mencakup potensi ancaman terhadap personel, materiel/aset, maupun hambatan birokratis yang dapat memengaruhi pelaksanaan proyek, dengan tujuan mendukung penyelenggaraan proyek agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.