Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menindaklanjuti rekomendasi BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi data antara Case Management System (CMS), ARSSYS, dan SAKTI pada satuan kerja (Satker) se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI, khususnya pada Satker se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.