Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 10 Juni 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Oleh Admin | Selasa, 28 April 2026
Bagikan :

Sumber informasi: Suhendri, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad
Kadafi, S.H., M.H.. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Wahyuddin,
S.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banda
Aceh.
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Halaman
Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, telah dilaksanakan
Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dihadiri dan
disaksikan oleh tamu undangan Banda Aceh beserta awak media.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Print-
716/L.1.10/BPApa.1/04/2026 tanggal 24 April 2026 tentang pelaksanaan pemusnahan terhadap
barang bukti sitaan Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap yang berasal
Putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh/Pengadilan Tinggi Banda Aceh/Mahkamah Agung RI
dan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh selama kurun waktu bulan November 2025 s/d bulan April
2026 atas limpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Putusan sebagaimana dimaksud
sebanyak 61 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan
sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

sebanyak 61 Perkara yang terdiri dari Narkotika 39 Perkara ( Sabu 328,95 Gram (Bruto), Ganja 35,54 Gram (Bruto), Kamtibum/TPUL 15 Perkara, Oharda 7 Perkara.

Bahwa barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan
pengadilan dimaksud, dimusnahkan dengan cara dituang ke saluran pembuangan, diblender,
dibakar, dirusak, dihancurkan botol/kemasannya, dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan
lagi. Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin. Dimana pemusnahan
barang bukti ini dilakukan bertujuan untuk pelaksanaan tugas Jaksa selaku Eksekutor serta
menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti dimaksud. Demikian disampaikan atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling