Oleh Admin | Selasa, 18 Agustus 2026
Bagikan :
Pada Selasa, 18 Agustus 2026, bertempat di Ruangan Unit I Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/IV/RES.4.2./2026/Restro/NKB tanggal 24 April 2026, dengan tersangka RA.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Zoel Fadhlan, S.H., turut hadir sebagai bentuk sinergitas dan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan Polresta Banda Aceh dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB s.d. selesai dan berlangsung dengan tertib serta lancar.