Pada hari Selasa, Tanggal 28 April 2026, Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) sebanyak 61 Perkara yang terdiri dari Narkotika 39 Perkara ( Sabu 328,95 Gram (Bruto), Ganja 35,54 Gram (Bruto), Kamtibum/TPUL 15 Perkara, Oharda 7 Perkara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, seperti dibakar, dihancurkan, atau cara lain yang aman dan ramah lingkungan.
Kegiatan Pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bpk. Suhendri, S.H.,M.H., Kasi PAPBB Bpk. Wahyuddin,S.H., Perwakilan Polresta Banda Aceh, Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Para Kasi, Jaksa Fungsional, Kasubsi, dan Seluruh Staff Kejaksaan Negeri Banda Aceh.