Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., diwakili oleh Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Banda Aceh, Dea Tri Afrida, S.H. menghadiri acara Pemusnahan Barang Hasil Pengawasan yang diselenggarakan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo. Kegiatan tersebut berlangsung di Pangkalan PSDKP Lampulo sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta mendukung penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan berupa pakan dan obat ikan ilegal, alat tangkap terlarang, serta alat bantu penangkapan ikan terlarang. Kehadiran Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.