Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira Pukul 21.30 WIB atas bantuan Tim AMC kejaksaan Agung Republik Indonesia telah berhasil melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Banda Aceh atas nama Uchik Trisilia Putri Binti Trimo bertempat di Tarokan, Kediri, Jawa Timur;
Bahwa DPO terpidana Uchik Trisillla Putri Binti Trimo melanggar Pasal 23 ayat (1) Jarimah Khalwat Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/-MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016 telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Jarimah Khalwat dengan Hukuman’Uqubat Penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh) hari;
Bahwa Setelah putusan tersebut inkracht, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati para terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi karena para terdakwa tidak ditahan. Selanjutnya setelah disurati, hanya terdakwa I Imaduddin Bin Alm. Rusli datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sehingga terhadap terdakwa I langsung di eksekusi. Sedangkan terdakwa II Uchik Trisilia Putri Binti Trimo tidak memenuhi panggilan sehingga jaksa eksekutor kembali menyurati terdakwa II dan tidak direspon oleh terdakwa II, sehingga Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan terdakwa Uchik Trisilia Putri Binti Trimo sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, Kasi Pidum pada kejaksaan Negeri banda Aceh Isnawati, S.H didampingi oleh Kasubsi Penuntutan Yuni Rahayu, S.H berangkat ke Jakarta untuk melakukan penjemputan terhadap DPO yang berhasil diamankan oleh Tim AMC kejaksaan Agung Republik Indonesia;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 17.55 WIB terpidana An. Uchik Trisilia Putri Binti Trimo sampai di Banda Aceh dan langsung dibawa ke Lapas Wanita kelas II B Sigli oleh Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati, S.H dan Plh Kasi Intel Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H beserta Staf pidum dan Intelijen untuk melaksanakan Eksekusi terhadap terpidana