Oleh Admin | Rabu, 05 Februari 2025
Bagikan :
Rabu, 05 Februari 2025 Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum tentang Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa di Kota Banda Aceh yang dihadiri oleh Camat Ulee Kareng serta Para Keuchik Di Kecamatan Ulee Kareng yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh.
Bahwa dalam kegiatan tersebut Para keuchik yang hadir sangat mengapresiasi penerangan hukum tentang Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa dan berharap penyuluhan ini dapat dilaksanakan di setiap kecamatan di Kota Banda Aceh.