Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kepala Subseksi Intelijen, Aditya Gunawan Putra, S.H., beserta jajaran, menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Camat Baiturrahman, Kota Banda Aceh, sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini mengusung tema “Tugas dan Fungsi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam Mendukung Tata Kelola Pemerintahan Gampong yang Baik serta Mencegah Terjadinya Permasalahan Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Gampong.”
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum serta mendorong peran aktif ABPEDNAS dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Diharapkan, penerangan hukum ini dapat menjadi langkah preventif dan sarana edukasi dalam meminimalkan risiko penyimpangan, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan gampong yang tertib, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.