Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 16 Juli 2026

Penerangan Hukum Terkait Pengelolaan Dana DesaKota Banda Aceh Tahun 2026 di Kec. Lueng Bata
Oleh Admin | Selasa, 20 Januari 2026
Bagikan :

Selasa, 20 Januari 2026
Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali berkolaborasi dengan Diskominfotik Kota Banda Aceh dalam kegiatan Penerangan Hukum bertema Pengelolaan Dana Desa dengan judul "Mewujudkan Desa Antikorupsi: Langkah Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan" di Kantor Camat Lueng Bata.

Adapun dua pemateri:

  1. Luthfan Al-Kamil, S.H. (Kepala Subseksi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh) – menyampaikan Pengelolaan Dana Desa & pengawalan melalui program Jaksa Garda Desa “Jaga Desa”.
  2. Rahadian, S.T. (Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfotik Kota Banda Aceh) – menyampaikan Sosialisasi PPID Gampong dan Domain Desa.ID.


Diikuti 17 Keuchik se-Kecamatan Lueng Bata, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum agar Dana Desa 2026 digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan bebas penyimpangan sesuai Permendes No. 16 Tahun 2025.
Semangat pencegahan korupsi dari hulu! Mari jaga desa kita bersama.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling