Banda Aceh, 11 Maret 2026–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan atas nama Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud perkara tindak pidana Pelecehan Seksual yang melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh.
Saat diamankan, Terpidana sempat beradu argumen dengan Tim Tabur dan melakukan perlawanan untuk menghindari proses penangkapan. Namun demikian, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, upaya perlawanan tersebut berhasil diredam sehingga terpidana dapat diamankan dengan baik, kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya dilaksanakan penyerahan Buronan/DPO atas nama Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam keadaan sehat dan aman. Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama dengan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap Terpidana ke Rutan Kelas II B Banda Aceh.
Bahwa pelaksanaan ekseksusi terhadap Terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022 menyatakan terdakwa atas nama Abdullah M. alias Balah alias P. Haji Bin Alm Mahmud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 22 (dua puluh dua) bulan. Bahwa untuk pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan upaya pemanggilan terhadap Terpidana secara patut dan sah sesuai ketentuan per Undang-Undangan sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
Penangkapan ini dikomandoi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh. Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berkeliaran,” ujar Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H.
Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.