Bahwa pada hari Selasa, 06 Mei 2025
Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Bidang Intelijen melakukan kegiatan pengecekan dan pendataan terhadap barang konsumsi yang diduga mengandung unsur babi (porcine). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., bersama Tim Intelijen Kejari Banda Aceh. Langkah ini merupakan bentuk kewaspadaan terhadap peredaran produk pangan yang mengandung unsur haram di wilayah Banda Aceh.
Bahwa tim intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan wawancara dengan kepala
toko Indomaret dan Alfamart, dari hasil wawancara ditemukan adanya produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine), dengan merk dagang Chompchomp Car Mallow, Chompchomp Flower Mallow dan Chompchomp MarshMallow, tim intelijen juga mendapatkan informasi mengenai pendistribusian produk tersebut yang dilakukan oleh pihak distributor/supplier PT. INDOMARCO PRISTAMA ke Indomaret dan Alfamart, dengan jumlah 4 (empat) sampai 10 (sepuluh) pcs pada saat pendistribusian.
Langkah yang sudah ditempuh oleh pihak Indomaret dan Alfamart sudah mengembalikan merek dagang tersebut ke pihak distributor/supplier PT. INDOMARCO PRISTAMA. Namun demikian, pengawasan secara berkala tetap diperlukan untuk mencegah distribusi ulang melalui jalur tidak resmi.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menjamin hak konsumen atas pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.
#kejaribandaaceh
#IntelijenAdhyaksa
#PengawasanPangan #PerlindunganKonsumen
#ProdukHalal
#AdhyaksaPeduli