Oleh Admin | Jumat, 17 April 2026
Bagikan :
Pada hari Jum'at, tanggal 17 April 2026, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah mengembalikan barang bukti melalui layanan ALBANIA (Antar Langsung Barang Bukti Tanpa Biaya) terhadap perkara Laka Lantas yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilakukan oleh terpidana Aiza Mery Zain Binti Zainal Abidin melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Barang Bukti yaitu :
• 1 (satu) Unit Sepmor Honda Beat BL 4905 AI
Dikembalikan kepada Terdakwa Aiza Mery Zain Binti Zainal Abidin melalui Yunizar selaku Penerima Kuasa.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Antar Gratis Barang Bukti, Melayani Sepenuh Hati.