Oleh Admin | Rabu, 14 Januari 2026
Bagikan :
Pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah mengembalikan barang bukti melalui layanan ALBANIA (Antar Langsung Barang Bukti Tanpa Biaya) terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilakukan oleh terpidana IRHAMNI Bin (Alm) ABDULLAH RAHMAN melanggar Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Barang Bukti yaitu :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Impressa BL 6689 LJ;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk GM Evoution;
- 1 (satu) buah Jas Hujan / Mantel warna cream;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Nurainun Binti (Alm) Zainal Abidin.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Antar Gratis Barang Bukti, Melayani Sepenuh Hati.