Oleh Admin | Kamis, 02 Juli 2026
Bagikan :
????PENGUMUMAN PENTING UNTUK PELANGGAR TILANG DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH!????
Kepada seluruh pelanggar tilang yang, dihimbau untuk segera:
1. Membayar denda tilang sesuai putusan pengadilan;
2. Mengambil barang bukti tilang di konter Kejaksaan Negeri Banda Aceh di MPP Pasar Aceh.
Pengambilan barang bukti tilang dapat dilakukan pada hari kerja (Senin - Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB) di MPP Kota Banda Aceh dengan membawa *surat tilang asli*.