Rabu, 08 April 2026
Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Bidang Pemulihan Aset melaksanakan kegiatan penilaian terhadap barang rampasan negara yang akan dilakukan pelelangan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan Nilai Wajar dan Nilai Likuidasi atas barang rampasan negara sebagai dasar dalam proses pelelangan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penilaian dilakukan secara profesional dan objektif oleh tim, dengan mempertimbangkan kondisi fisik barang serta nilai pasar saat ini. Hasil dari penilaian tersebut nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan lelang guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Dengan dilaksanakannya tahapan ini, diharapkan proses lelang Barang Rampasan Negara Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, memberikan kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi negara.