Jum'at, 10 April 2026
Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama melalui mekanisme Restorative Justice, setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Persetujuan Restorative Justice tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian yang telah dicapai antara pelaku, Rizki Amanda Fitri binti M. Jafar Rasyid (Alm.), dengan korban, Fatimah Agustina. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP jo. Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 April 2025, di Desa Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Penyelesaian perkara ini bukan sekadar membebaskan pelaku tanpa konsekuensi, tetapi merupakan solusi penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara seimbang, dan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga humanis dan berorientasi pada pemulihan keadaan serta harmonisasi hubungan antara para pihak.