Kamis, 25 Juni 2025
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.
Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana jarimah sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait dugaan Jarimah Khalwat dan Ikhtilath. Atas perbuatan yang disangkakan tersebut, para tersangka terancam uqubat ta’zir utama berupa cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali, atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 (tiga puluh) bulan.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna mewujudkan kepastian hukum serta mendukung penegakan Syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.