Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 28 Juli 2026

PENYERAHAN TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KEPADA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA KEKERASAN TERHADAP ANAK
Oleh Admin | Jumat, 26 Juni 2026
Bagikan :

Sumber Informasi :

-Bobbi Sandri, S.H., M.H (Kajari Banda Aceh);

-Muhammad Kadafi, S.H., M.H (Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh);

-Rajeskana, S.H.,M.H (Kasi Pidum Kejari Banda Aceh).

Kejaksaan Negeri Banda  Aceh, Bahwa pada  hari Jumat tanggal  26 Juni 2026 sekira  pukul 10.30 WIB bertempat di  Ruang  Tahap  II  Kejaksaan  Negeri  Banda  Aceh  dilaksanakan penyerahan  tanggung  jawab tersangka dan barang  bukti (tahap  II) dari penyidik polresta Banda Aceh dalam  perkara  kekerasan terhadap anak atas nama tersangka DS binti Y (umur 24), tersangka RY Binti S (umur 25) dan tersangka NS Binti S (umur

24 tahun) yang disangka melanggar pasal 77B Jo pasal 76B Jo pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU nomor 35 tahun

2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana   maksimal  pidana   penjara  paling  lama  5  (lima)  tahun   dan/atau denda paling  banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Bahwa selanjutnya ketiga tersangka dilakukan  penahanan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 (dua puluh) hari dimulai dari tanggal  26 Juni 2026 sampai 15 Juli 2026, untuk selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan Perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh guna dilakukan proses Penuntutan.

Peran Masing-Masing Tersangka:

1.   Tertanggal 22 April 2026 yaitu tersangka DS binti Y, tersangka RY Binti S dan NS Binti S berada diruang depan Baby Preuneur Daycare  selanjutnya para  tersangka masing-masing melakukan penganiayaan terhadap anak korban RAD dab GKN serta melakukan pembiaran pada  saat masing masing tersangka melakukan penganiayaan serta masing-masing tersangka tidak melarang dan menegurnyal;

2.   Tertanggal 24 April 2026 yaitu para tersangka berada diruang depan Baby Preuneur Daycare selanjutnya tersangka DS binti Y melakukan penganiayaan terhadap anak  korban  RAD sedangkan tersangka RY Binti S  dan  NS Binti S  berada didekat   terdakwa tersangka  DS binti  Y  yang  sedang melakukan penganiayaan , dan  terdakwa tersangka RY Binti S dan  NS Binti S melakukan pembiaran terhadap tersangka DS binti Y serta tidak melarang dan menegurnya;

3.   Tertanggal 27 April 2026 yaitu tersangka DS binti Y dan tersangka RY Binti  S berada diruang depan Baby Preuneur Daycare  selanjutnya tersangka DS binti Y melakukan penganiayaan terhadap anak  korban RAD sedangkan tersangka RY Binti S berada didekat  tersangka DS binti Y yang sedang melakukan penganiayaan, dan tersangka RY Binti S melakukan pembiaran terhadap tersangka DS binti Yserta tidak melarang dan menegurnya.

Himbauan:

Bahwa adanya peristiwa  kekerasan yang dilakukan  terhadap anak yang terjadi diwilayah Kota Banda Aceh tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat pada umumnya terkhusus masyarakat Kota Banda Aceh  dan   Pengelola  Usaha   Penitipan  Anak  di  wilayah  Kota  Banda   Aceh  agar   tetap  waspada  untuk mengantisipasi terjadinya  Tindak Pidana  dengan mematuhi SOP Penitipan Anak. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Hukum Khusunya Perlindungan Anak di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling