Sumber Informasi :
-Bobbi Sandri, S.H., M.H (Kajari Banda Aceh);
-Muhammad Kadafi, S.H., M.H (Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh);
-Rajeskana, S.H.,M.H (Kasi Pidum Kejari Banda Aceh).
Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik polresta Banda Aceh dalam perkara kekerasan terhadap anak atas nama tersangka DS binti Y (umur 24), tersangka RY Binti S (umur 25) dan tersangka NS Binti S (umur
24 tahun) yang disangka melanggar pasal 77B Jo pasal 76B Jo pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU nomor 35 tahun
2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 (dua puluh) hari dimulai dari tanggal 26 Juni 2026 sampai 15 Juli 2026, untuk selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan Perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh guna dilakukan proses Penuntutan.
Peran Masing-Masing Tersangka:
1. Tertanggal 22 April 2026 yaitu tersangka DS binti Y, tersangka RY Binti S dan NS Binti S berada diruang depan Baby Preuneur Daycare selanjutnya para tersangka masing-masing melakukan penganiayaan terhadap anak korban RAD dab GKN serta melakukan pembiaran pada saat masing masing tersangka melakukan penganiayaan serta masing-masing tersangka tidak melarang dan menegurnyal;
2. Tertanggal 24 April 2026 yaitu para tersangka berada diruang depan Baby Preuneur Daycare selanjutnya tersangka DS binti Y melakukan penganiayaan terhadap anak korban RAD sedangkan tersangka RY Binti S dan NS Binti S berada didekat terdakwa tersangka DS binti Y yang sedang melakukan penganiayaan , dan terdakwa tersangka RY Binti S dan NS Binti S melakukan pembiaran terhadap tersangka DS binti Y serta tidak melarang dan menegurnya;
3. Tertanggal 27 April 2026 yaitu tersangka DS binti Y dan tersangka RY Binti S berada diruang depan Baby Preuneur Daycare selanjutnya tersangka DS binti Y melakukan penganiayaan terhadap anak korban RAD sedangkan tersangka RY Binti S berada didekat tersangka DS binti Y yang sedang melakukan penganiayaan, dan tersangka RY Binti S melakukan pembiaran terhadap tersangka DS binti Yserta tidak melarang dan menegurnya.
Himbauan:
Bahwa adanya peristiwa kekerasan yang dilakukan terhadap anak yang terjadi diwilayah Kota Banda Aceh tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat pada umumnya terkhusus masyarakat Kota Banda Aceh dan Pengelola Usaha Penitipan Anak di wilayah Kota Banda Aceh agar tetap waspada untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana dengan mematuhi SOP Penitipan Anak. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Hukum Khusunya Perlindungan Anak di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih