Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 16 September 2026

PENYERAHAN TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KEPADA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN BEASISWA PEMERINTAH ACEH TAHUN ANGGARAN 2021 S/D 2024 PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BPSDM) ACEH.
Oleh Admin | Rabu, 29 Juli 2026
Bagikan :

Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh ta 2021 s.d 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Bahwa terdapat 4 (empat) orang yang diserahkan oleh Jaksa Penyidik dalam Tahap II, yaitu :

1.  SY selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA) pada BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2021  sampai dengan Tahun Anggaran 2024;

2.  CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Aceh;

3.  RHY  selaku  Kepala  Sub  Bidang  Pengembangan  Sumber  Daya  Non  Aparatur  pada  Badan

Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sekaligus selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024;

4.  ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Bahwa barang bukti yang juga diserahkan berupa dokumen terkait Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024 dan uang tunai sejumlah Rp.3.388.565.324,00 (tiga miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta lima ratus enam puluh lima ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) dan $.2.400,00 (dua ribu empat ratus dolar Amerika) merupakan penyelamatan kerugian negara ditahap penyidikan.

Bahwa Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tersebut dilakukan dengan modus mark-up pengeluaran atas komponen biaya beasiswa oleh pihak yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh atas tagihan URI (biaya pendidikan/ tuition fee) dan pembayaran kepada mahasiswa (living allowance), melakukan pembayaran atas komponen biaya yang tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian beasiswa (Letter of Sponsorship), dan membuat pertanggungjawaban fiktif atas pengeluaran beasiswa S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri Lanjutan dan S3

Dosen PTN/PTS Luar Negeri Lanjutan Tahun Anggaran 2024 melalui Penerbitan Surat Keputusan Kepala BPSDM tentang Penetapan dan Besaran Beasiswa S2 dan S3 Luar Negeri Lanjutan Tahun 2021 Tahun Anggaran 2024 yang mencantumkan nama-nama mahasiswa yang telah lulus (tidak melanjutkan ke jenjang S3) sebagai penerima beasiswa. Beasiswa ini merupakan beasiswa bagi mahasiswa Program Split-site Master Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island.

 

Bahwa akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.14.328.781.624,06 (empat belas miliar tiga ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus dua puluh empat rupiah enam sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.

Bahwa para Terdakwa didakwa dengan dakwaan :

1)   Primair : Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2)    Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Bahwa 4 (empat) orang Terdakwa dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan penahanan rumah tahanan negara selama 20 (dua puluh) hari kedepan, untuk 3 (tiga) orang Terdakwa yaitu SY, CP dan RHY   dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh Kajhu sedangkan 1 (satu) orang Terdakwa yaitu ET dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Kejaksaan mengimbau kepada seluruh masyarakat, penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan. Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi, serta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme pelaporan yang berlaku disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling