Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 05 Juli 2026

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Dari Penyidik Polresta Banda Aceh Dalam Perkara Kekerasan Terhadap Anak
Oleh Admin | Jumat, 26 Juni 2026
Bagikan :

Jum'at, 26 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik polresta Banda Aceh dalam perkara kekerasan terhadap anak atas nama tersangka DS binti Y (umur 24), tersangka RY Binti S (umur 25) dan tersangka NS Binti S (umur 24 tahun)

Ketiga tersangka ini diduga melanggar pasal 77B Jo pasal 76B Jo pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pelaksanaan kegiatan Tahap II ini merupakan tindak lanjut prosedural sekaligus wujud sinergitas antar aparat penegak hukum setelah berkas perkara dari hasil penyidikan dinyatakan telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil (P-21). Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta kelengkapan barang buktinya, maka kewenangan penahanan serta penanganan yuridis atas perkara tersebut secara resmi beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum.

Layanan Publik Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling